Risiko Yang Tidak Dijamin Asuransi Erection All Risk (EAR)

Risiko Yang Tidak Dijamin Asuransi Erection All Risk (EAR)
Risiko Yang Tidak Dijamin Asuransi Erection All Risk (EAR)
Risiko Yang Tidak Dijamin Asuransi Erection All Risk (EAR)
Risiko Yang Tidak Dijamin Asuransi Erection All Risk (EAR) / Pengecualian Polis Erection All Risk (EAR)
 
Section I
Material Damage

  • Perang invasi, tindakan musuh asing, permusuhan, pemberontakan, perang saudara, revolusi, pembangkitan rakyat, pembangkangan, kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, huru-hara dan sejenisnya
  • Terorisme
  • Reaksi nuklir, radiasi nuklir atau kontaminasi radioaktif
  • Kesengajaan atau kelalaian yang disengaja oleh Tertanggung atau kuasanya
  • Kesalahan perencanaan
  • Penghematan pekerjaan baik secara keseluruhan maupun sebagian
  • Penghentian pekerjaan baik total atau parsial
  • Gangguan usaha, termasuk penalti, kerugian karena keterlambatan
  • Kerugian atau kerusakan karena kesalahan perencanaan, Kesalahan desain (faulty design) cacat bahan, bahan baku yang kurang baik dan pengerjaan (defective material and bad workmanship) kecuali kesalahan dalam pemasangan.
  • Kerugian atau kerusakan atas alat-alat atau mesin-mesin yang dipakai akibat elektrifikasi
  • Aus, korosi, oksidasi, sifat barang itu sendiri
  • Sangsi-sangsi pembangunan. Kerugian keuangan akibat denda, penundaan proyek ataupun pembatalan proyek
  • Kerugian pada atau kerusakan atas berkas, gambar, catatan pembukuan, Surat berharga, uang kertas, saham, cek, wesel, perangko, akta, bukti hutang.
  • Kerugian atau kerusakan yang ditemukan hanya pada saat inventarisasi.
  • Gambar atau denah, Kerusakan pada berkas, gambar atau catatan (files and drawings)
  • Kehilangan keuntungan yang diharapkan
  • Kerugian lanjutan dalam bentuk atau deskripsi apapun
  • dan tindakan2 lainnya sesuai pengecualian dalam polis
Section II
Third Party Liability


  • Cedera badan atau sakitnya karyawan atau pekerja dari Kontraktor atau Prinsipal yang berkaitan dengan proyek yang diasuransikan mereka;
  • Kerugian pada atau kerusakan atas harta benda milik atau dalam perawatan, pengawasan atau pengendalian Kontraktor, Prinsipal atau perusahaan lain yang berkaitan dengan proyek yang diasuransikan
  • Kecelakaan apapun yang disebabkan oleh kendaraan berijin untuk penggunaan di jalan umum atau oleh angkutan air atau pesawat terbang;
  • Setiap persetujuan Peserta untuk membayar suatu jumlah dengan cara ganti rugi atau cara lain
  • Ganti rugi yang telah diberikan dalam Section I    




info lanjut Risiko Yang Tidak Dijamin Asuransi Erection All Risk (EAR) dan penawaran Perlindungan terhadap Proyek Pemasangan dan Konstruksi Anda,
segera hubungi kami:
call-sms wa
0878-3987-2358
email: sinarmasindonesia@gmail.com
WhatsApp 08562863962