Asuransi Proyek Erection All Risk (EAR)
![]() |
| Asuransi Proyek Erection All Risk (EAR) |
Asuransi proyek yang di Indonesia ada 2 yaitu Contractor's All Risk dan Erection All Risk, perlu ditegaskan bahwa
jaminan pekerjaan proyek yang berlaku atas kedua asuransi proyek
dimaksud digunakan untuk meng-cover jaminan pekerjaan proyek onshore.
Kedua asuransi tersebut mengacu pada wording standar yaitu Munich re
wording.
Perbedaan jaminan antara Contractor's Alll Risk (CAR)
dan Erection All Risk (EAR)
- Contractor's Alll Risk (CAR) merupakan asuransi proyek yang mejamin atas risiko proyek pembangunan. Beberapa contoh proyek-proyek CAR adalah proyek pembangunan gedung, proyek pembangunan jembatan, proyek pekerjaan jalan, proyek pembangunan bendungan, dll.
- Erection All Risk (EAR) menjamin atas risiko proyek pemasangan mesin-mesin. Proyek EAR adalah proyek pembangunan pabrik, proyek pembangunan PLTU, proyek pemasangan kabel Fibre Optic (FO).
Jaminan Asuransi Proyek, merujuk pada Munich re
wording, jaminan atas kedua jenis asuransi proyek terbagi dalam 2
section yaitu,
- Section I Material Damage
- Section II Third Party Liability.
Kedua section ini merupakan jaminan standar yang ada dalam
asuransi proyek. Atas jaminan standar dapat pula ditambahkan jaminan
perluasan dengan cara melekatkan endorsement/klausula. Dari kedua
jaminan standar ini jaminan utama adalah jaminan section I Material
Damage, sedangkan jaminan section II sifatnya melengkapi dan besaranya
terbatas kisarannya tidak lebih dari 10% besaran section I nya.
info dan penawaran Asuransi Proyek Erection All Risk (EAR)
segera hubungi kami
call-sms-wa
0878-3987-2358
email: sinarmasindonesia@gmail.com
WhatsApp 08562863962
