Asuransi Proyek Erection All Risk (EAR)


Asuransi Proyek Erection All Risk (EAR)
Asuransi Proyek Erection All Risk (EAR)
Asuransi Proyek Erection All Risk (EAR)
Asuransi proyek yang di Indonesia ada 2 yaitu Contractor's All Risk dan Erection All Risk, perlu ditegaskan bahwa jaminan pekerjaan proyek yang berlaku atas kedua asuransi proyek dimaksud digunakan untuk meng-cover jaminan pekerjaan proyek  onshore. 
 
Kedua asuransi tersebut  mengacu pada wording standar yaitu Munich re wording

Perbedaan jaminan antara Contractor's Alll Risk  (CAR) dan Erection All Risk (EAR)
  • Contractor's Alll Risk  (CAR) merupakan asuransi proyek yang mejamin atas risiko proyek pembangunan. Beberapa contoh proyek-proyek CAR adalah proyek pembangunan gedung, proyek pembangunan jembatan, proyek pekerjaan jalan, proyek pembangunan bendungan, dll.
  • Erection All Risk (EAR) menjamin atas risiko proyek pemasangan mesin-mesin.  Proyek EAR adalah proyek pembangunan pabrik, proyek pembangunan PLTU, proyek pemasangan kabel  Fibre Optic (FO).
Jaminan Asuransi Proyek, merujuk pada Munich re wording, jaminan atas kedua jenis asuransi proyek terbagi dalam 2 section yaitu,
  • Section I Material Damage 
  • Section II Third Party Liability. 
Kedua section ini merupakan jaminan standar yang ada dalam asuransi proyek. Atas jaminan standar dapat pula ditambahkan jaminan perluasan dengan cara melekatkan endorsement/klausula. Dari kedua jaminan standar ini jaminan utama adalah jaminan section I Material Damage, sedangkan jaminan section II sifatnya melengkapi dan besaranya terbatas kisarannya tidak lebih dari 10% besaran section I nya.



info dan penawaran Asuransi Proyek Erection All Risk (EAR)
segera hubungi kami
call-sms-wa
0878-3987-2358
email: sinarmasindonesia@gmail.com
WhatsApp 08562863962