Erection all risk insurance
Memberikan
jaminan yang lengkap atas kerugian dan/atau kerusakan atas mesin-mesin
yang terjadi selama masa pekerjaan pemasangan dan instalasi dari
bermacam-macam mesin dan perlengkapannya.
Selain itu juga menjamin risiko-risiko selama: pekerjaan konstruksi penyulingan minyak, pembangkit listrik, pekerjaan konstruksi jembatan besi, menara baja, dan struktur-struktur baja lainnya.
Dapat dimiliki oleh :
Pihak pembuat (pabrik) atau penyalur mesin atau peralatan apabila mereka bertindak sebagai pelaksana pekerjaan pemasangan atau bertanggung jawab untuk itu.
Yang dapat diasuransikan,![]() |
| Erection All Risks Surabaya |
Selain itu juga menjamin risiko-risiko selama: pekerjaan konstruksi penyulingan minyak, pembangkit listrik, pekerjaan konstruksi jembatan besi, menara baja, dan struktur-struktur baja lainnya.
Dapat dimiliki oleh :
Pihak pembuat (pabrik) atau penyalur mesin atau peralatan apabila mereka bertindak sebagai pelaksana pekerjaan pemasangan atau bertanggung jawab untuk itu.
- Pihak perusahaan yang ditunjuk untuk pekerjaan pemasangan.
- Pihak pembeli mesin atau peralatan yang akan dipasang.
1. Pekerjaan Pemasangan, spt:
- Mesin-mesin, perlengkapan dan rakitannya, seperti : mesin turbin, mesin pembangkit tenaga listrik, ketel uap, kompresor, mesin pembakaran, motor listrik, transformer, alat pengubah arus, panel, pompa, elevator, derek, ban berjalan, kabel untuk kereta gantung, mesin-mesin percetakan, mesin-mesin kertas dan tekstil, kabel-kabel transmisi, pipa-pipa, tangki, kapal dan jembatan baja.
- Fasilitas pembangkit tenaga listrik lengkap dan area produksi dimana barang-barang tersebut dipergunakan, seperti: stasiun pembangkit tenaga listrik, pabrik baja, pabrik kimia, tungku pembakaran, pabrik kertas dan tekstil dan lain-lain, demikian pula halnya dengan pabrik-pabrik yang memproduksi barang-barang kebutuhan konsumen lainnya.
3. Biaya-biaya yang timbul untuk membersihkan puing-puing karena suatu kecelakaan.
4. Harta benda yang berada dilokasi, dimiliki atau berada dalam tanggung jawab / kekuasaan / pengawasan Tertanggung.
5. Tanggung jawab hukum yang timbul atas kerusakan harta benda atau cedera badan pihak ketiga dan terjadi berkaitan dengan proses pekerjaan pemasangan, di dalam ataupun sekitar area pemasangan.
